PPKn

Pertanyaan

sebutkan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden

2 Jawaban

  • Harus orang Indonesia asli
  • - Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
    - Warga negara indonesia
    - Tidak pernah mengkhianati negara
    - Mampu secara jasmani dan rokhani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
    - Bertempat tinggal di dalam wilayah NKRI
    - Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yg berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
    - Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yg menjadi tanggung jawabnya yg merugikan keuangan negara
    - Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
    - Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    - Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
    - Terdaftar sebagai pemilih
    - Memiliki daftar riwayat hidup
    - Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yg sama
    - Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia thn 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945
    - Berusia sekurang kurangnya 35 thn
    - Berpendidikan sekutang kurangnya SLTA sederajat

Pertanyaan Lainnya