sebutkan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden
PPKn
dellasofi
Pertanyaan
sebutkan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban NiaGpr
Harus orang Indonesia asli -
2. Jawaban widyaayuratna
- Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
- Warga negara indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara
- Mampu secara jasmani dan rokhani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden
- Bertempat tinggal di dalam wilayah NKRI
- Telah melaporkan kekayaan kepada instansi yg berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yg menjadi tanggung jawabnya yg merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Terdaftar sebagai pemilih
- Memiliki daftar riwayat hidup
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan yg sama
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia thn 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Berusia sekurang kurangnya 35 thn
- Berpendidikan sekutang kurangnya SLTA sederajat