pelanggaran HAM yang dimaksud oleh pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan baik sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang seca
PPKn
viona1781
Pertanyaan
pelanggaran HAM yang dimaksud oleh pasal 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999 adalah setiap perbuatan baik sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi menghalangi membatasi atau mencabut HAM seseorang yang dilakukan oleh....
1 Jawaban
-
1. Jawaban anniafha
jawaban nya Mahkamah Konstitusi