Ekonomi

Pertanyaan

tuan fadas seorang pegawai perusahaan dan belum menikah. tiap bulannya ia menerima gaji Rp. 4.000.000,00. membayar iuran pensiun Rp. 150.000,00 ,membayar iuran jaminan sosial Rp. 200.000,00 , serta membayar iuran THT Rp. 50.000,00. hitunglah PPH pasal 21 yang harus di potongkan setiap bulannya dan buatlah jurnalnya

tolong besok di kumpul

1 Jawaban

  • gaji perbulan rp.4000.000
    potongan
    biaya gaji jabatan 5%x4.000.000= 200.000
    iuran pensiun. rp 150.000
    iuran jaminan sosial Rp. 200.000+
    550.000
    penghasilan netto Rp. 3450.000


    ptkp
    untuk diri wajib pajak Rp.375.000-
    Rp. 3.075.000
    pkp pertahun
    12 x 3.075.000 = 36.900.000
    pph 21 setahun
    5%x 36.900.000 = 1845000


    kalo jawaban salah mohon di maaf

Pertanyaan Lainnya