tugas BPD di tingkat desa adalah
PPKn
pranidha
Pertanyaan
tugas BPD di tingkat desa adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban arfhmhr
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
semoga membantu hehe -
2. Jawaban vina1076
*Menggali, menampung , mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat ;
*Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa ;
*Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa , dalam melakukan pemilihan kepada desa , BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten ; l
*Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa ;
*Membuat susunan tata tertib BPD ;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
*Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa ;
*Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
*Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
*Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan .