PPKn

Pertanyaan

tugas BPD di tingkat desa adalah

2 Jawaban

  • a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
    b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
    c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
    d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
    e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
    f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
    g.   menyusun tata tertib BPD;

    semoga membantu hehe
  • *Menggali, menampung , mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat ;
    *Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah Desa ;
    *Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa , dalam melakukan pemilihan kepada desa , BPD berhak membentuk panitia pemilihan kepala desa yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten ; l
    *Memberi persetujuan pemberhentian atau pemberhentian sementara perangkat desa ;
    *Membuat susunan tata tertib BPD ;
    Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
    *Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa ;
    Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa ;
    *Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
    *Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya
    *Menjalankan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan .

Pertanyaan Lainnya