PPKn

Pertanyaan

sebutkan fungsi umum negara

2 Jawaban

  • fungsi umum negara :
    -mensejahterakan serta memakmurkan rakyat , baik dari sisi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan
    -melaksanakan ketertiban ,demi menciptakan suasana yg kondusif dan damani
    -pertahanan dan keamanan ,agar bisa menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman baik dari luar maupun dalam
    -menegakan ke adilan , dibentuknya lembaga2 peradilan agar warga bisa meminta ke adilan di segala bidang kehidupan

  • Tugas esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketenteraman, serta melindungi warganya, dan mempertahankan kemerdekaan.

    tugas fakultatif yaitu tugas dapat mensejahterakan,baik moral sosial maupun ekonomi




Pertanyaan Lainnya