Sebutkan bunyi UUPLH Nomor 23 Tahun 1997 Bab IV Pasal 10 point f dan g ?
IPS
potaberv03
Pertanyaan
Sebutkan bunyi UUPLH Nomor 23 Tahun 1997 Bab IV Pasal 10 point f dan g ?
1 Jawaban
-
1. Jawaban aoikiriya4
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a.Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b.Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c.Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g.Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h.Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.