pengertian bank menurut uu no.10 1998
Ekonomi
kongz
Pertanyaan
pengertian bank menurut uu no.10 1998
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yudhamaniac
Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. -
2. Jawaban JoshuaJR7c
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
maaf jika jawabanku salah
#semangat mengerjakan salam JoshuaJR7c