PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 2 pasal dalam UU No.37/1999 yang masing masing menunjukkan prinsip dan diplomasi politik luar negri indonesia

1 Jawaban

  • Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yang ada, menurut pendapat saya pribadi, saya lebih condong untuk mengatakan bahwa Indonesia tidak lagi membutuhkan adanya suatu UU Diplomatik atau peraturan perundang-undangan dalam bidang diplomatik.

    Dalam bagian Mengingat atau dasar yuridis dari pembentukan UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri dapat dilihat bahwa yang menjadi dasar yuridis pembentukannya, selain Undang-Undang Dasar 1945 adalah UU No. 1/1982 dan UU No. 2/1982 itu sendiri. Dengan demikian, dapat kita lihat bahwa pada dasarnya pembentukan UU No. 37/1999 itu adalah untuk mengadopsi nilai-nilai dan ketentuan yang terkandung dalam Konvensi Wina 1961, 1963, dan 1969. UU No. 37/1999 juga telah memuat ketentuan-ketentuan yang kompeherensif dan mendasar mengenai hal-hal substansial dalam menjalankan hubungan dan kerjasama luar negeri, seperti pada Bab II yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri, dan Bab IV yang mengatur mengenai Kekebalan, Hak Istimewa, dan Pembebasan tertentu yang diberikan kepada perwakilan diplomatik dan konsuler, misi khusus, perwakilan PBB, dan organisasi internasional lainnya, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam Bab IV ini meskipun tidak diatur secara mendalam, namun telah terdapat suatu ketentuan umum yang mengatur mengenai kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan bagi para pejabat diplomatik, yang mungkin akan sama isi ketentuannya seandainya dibuat suatu UU Diplomatik. Selain itu, UU No. 37/1999 juga telah mengatur mengenai Perlindungan Kepada WNI dalam Bab V dan Pemberian Suaka serta Masalah Pengungsi dalam Bab VI. Juga ketentuan yang paling penting adalah mengenai Aparatur Hubungan Luar Negeri yang diatur dalam Bab VII. Dalam Bab VII diatur mengenai fungsi dan tugas para pejabat diplomatik dan para anggota perwakilan, sama halnya seperti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 yang telah diratifikasi keduanya.

    Dengan begitu, karena telah diatur dalam UU No. 37/1999 ini, Indonesia tidak lagi membutuhkan adanya UU Diplomatik yang secara khusus mengatur perihal Diplomatik. Namun demikian, meskipun belum seluruhnya dan sepenuhnya diatur mengenai hal-hal yang berkenaan dengan Pejabat Diplomatik, Konsuler, dan Wakil-wakil dari Organisasi Internasional dalam UU No. 37/1999, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina 1961, 1963, dan 1969 melalui Undang-Undang.

Pertanyaan Lainnya