Matematika

Pertanyaan

Gaji seorang pegawai Rp 1.800.000,00,dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 700.000,00.Jika terkena PPh 10%,maka gaji pegawai tersebut adalah....

1 Jawaban

  • penghasilan tidak kena pajak Rp. 700.000
    penghasilan kena pajak = Rp. 1.100.000
    besar pajak = 10% x 1.100.000 = 110.000

    gaji karyawan = 1.800.000 - 110.000
    = Rp. 1.789.000

Pertanyaan Lainnya