B. Indonesia

Pertanyaan

apa yang di maksud polisi tidur

2 Jawaban

  • Polisi tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
  • Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
    Moga Bermanfaat
    Gambar lampiran jawaban AwalitaRahma1

Pertanyaan Lainnya