apa yang di maksud polisi tidur
B. Indonesia
anandafery23
Pertanyaan
apa yang di maksud polisi tidur
2 Jawaban
-
1. Jawaban EzraMightyLumentut
Polisi tidur, alat pembatas kecepatan atau markah kejut adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan. -
2. Jawaban AwalitaRahma1
Polisi tidur atau disebut juga sebagai Alat Pembatas Kecepatan adalah bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen yang dipasang melintang di jalan untuk pertanda memperlambat laju/kecepatan kendaraan.
Moga BermanfaatPertanyaan Lainnya