Matematika

Pertanyaan

Penghasilan seorang pegawai swsta adalah Rp1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena
pajak Rp900.000,00. Jika sisanya dikenai Pph 8% uang yang diterima pegawai tersebut setiap bulan sebesar...
A.Rp1.452.000,00
B.Rp1.430.000,00
C.Rp1.428.000,00
D.Rp1.400.000,00

2 Jawaban

  • Yang kena pajak = 1.500.000-900.000=600.000
    Pph = 600.000×8%=48.000
    Gaji diterima = 1.500.000-48.000=1.452.000 (a)

  • Penghasilan yg masuk dlm penghitungan pajak
    1.500.000 - 900.000 = 600.000

    Pajak penghasilan (8%)
    8/100 × 600.000 = 48.000

    Penghasilan yg tidak terkena pajak
    1.500.000 - 48.000 = 1.452.000 (A)

Pertanyaan Lainnya