Penghasilan seorang pegawai swsta adalah Rp1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp900.000,00. Jika sisanya dikenai Pph 8% uang yang diterima pegawai
Matematika
sandrinaamalia
Pertanyaan
Penghasilan seorang pegawai swsta adalah Rp1.500.000,00 dengan penghasilan tidak kena
pajak Rp900.000,00. Jika sisanya dikenai Pph 8% uang yang diterima pegawai tersebut setiap bulan sebesar...
A.Rp1.452.000,00
B.Rp1.430.000,00
C.Rp1.428.000,00
D.Rp1.400.000,00
pajak Rp900.000,00. Jika sisanya dikenai Pph 8% uang yang diterima pegawai tersebut setiap bulan sebesar...
A.Rp1.452.000,00
B.Rp1.430.000,00
C.Rp1.428.000,00
D.Rp1.400.000,00
2 Jawaban
-
1. Jawaban RADITODITO45
Yang kena pajak = 1.500.000-900.000=600.000
Pph = 600.000×8%=48.000
Gaji diterima = 1.500.000-48.000=1.452.000 (a) -
2. Jawaban GoldenRatio
Penghasilan yg masuk dlm penghitungan pajak
1.500.000 - 900.000 = 600.000
Pajak penghasilan (8%)
8/100 × 600.000 = 48.000
Penghasilan yg tidak terkena pajak
1.500.000 - 48.000 = 1.452.000 (A)