Dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bagaimanakah bunyi pasal tersebut?
PPKn
nasywaandini29
Pertanyaan
Dalam kehidupan ekonomi kerjasama digambarkan pada pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bagaimanakah bunyi pasal tersebut?
2 Jawaban
-
1. Jawaban salsabila1512
berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. -
2. Jawaban MuhammadAlkahfi11
Pasal tersebut berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.
semoga bermanfaat