PPKn

Pertanyaan

Apabila Dalam Suatu musyawarah sulit di ambil keputusan mufakat,pengmbilan keputusan dapat dilakukan dengan cara

2 Jawaban

  • dengan cara di voting
  • Apabila Dalam Suatu musyawarah sulit di ambil keputusan mufakat,pengmbilan keputusan dapat dilakukan dengan cara melobi terlebih dahulu jika masih tidak mendapatkan titik temu maka dilakukan voting

Pertanyaan Lainnya