Standar kesehatan dan keselamatan kerja menurut mentri kesehatan
Wirausaha
nissapermata78
Pertanyaan
Standar kesehatan dan keselamatan kerja menurut mentri kesehatan
1 Jawaban
-
1. Jawaban annekevirna11p4nqag
Kewajiban memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang meliputi :Mencegah dan mengurangi kecelakaanMencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaranMencegah dan mengurangi bahaya ledakanMemberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian lain yang berbahayaMemberi pertolongan pada kecelakaanMenyediakan alat-alat perlindungan diri (APD) untuk pekerjaMencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar luasnya bahaya akibat suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaranMencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik psikis, keracunan, infeksi atau penularanMemperoleh penerangan yang cukup dan sesuaiMenyelenggarakan suhu dan kelembaban udara yang baikMenyelenggarakan penyegaran udara yang cukupMemelihara kebersihan, kesehatan dan ketertibanMenciptakan keserasian antara pekerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjaMengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barangMengamankan dan memelihara segala jenis bangunanMengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barangMencegah terkena aliran listrik yang berbahayaMenyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya agar kecelakaan tidak menjadi bertambah tinggi.Kewajiban melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru diterima bekerja maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala.Kewajiban menunjukan dan menjelaskan kepada setiap pekerja baru tentang :Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya yang dapat timbul di tempat kerjanya.Pengaman dan perlindungan alat-alat yang ada dalam area tempat kerjanyaAlat-alat perlindungan diri bagi pekerja yang bersangkutanCara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja.Kewajiban menempatkan semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh pekerja.Kewajiban memasang semua gambar keselamatan kerja yang diharuskan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan dibaca.Kewajiban menyediakan alat perlindungan diri secara cuma-cuma disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan pada pekerja dan juga bagi setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut.