Tugas Hak dan wewenang kepala daerah
PPKn
nurannisa
Pertanyaan
Tugas Hak dan wewenang kepala daerah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Asruul
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
yang ditetapkan bersama DPRD
2. mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
3. menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundangundangan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.