PPKn

Pertanyaan

Tugas Hak dan wewenang kepala daerah

1 Jawaban

  • Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
    1.  memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan
         yang ditetapkan bersama DPRD
    2.  mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
    3.  menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama
         DPRD;
    4.  menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD
         kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
    5.  mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
    6.  mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk
         kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
         perundangundangan; dan
    7.  melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya