bantuin yaa semuaa:))
Bahasa lain
nisa2267
Pertanyaan
bantuin yaa semuaa:))
1 Jawaban
-
1. Jawaban urribahnisa13
a. Talak mu’allaq adalah mentalak istri dengan mengaitkan pada terjadinya sesuatu baik sesuatu yang akan terjadi pada suami yang mentalak atau pada istri yang ditalak, bisa pula dikaitkan dengan perbuatan orang lain.
b. Talak ghairu mu'allaq adalah talak tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu. Misalnya si suami berkata, " Sekarang juga engkau aku talak."
c. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
d. Talak Bid’ah : Menalak istri selagi haid atau suci namun telah digauli, hukumnya haram. Talak seperti ini dinamakan talak bid’ah, karena menyelisihi apa yang disyariatkan Allah l dalam menalak istri.