Ekonomi

Pertanyaan

Latar belakan ojk di bentuk menurut uu nomor 21 tahun 2011

1 Jawaban

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah lembaga yang independen dan bebas dari
    campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
    pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
    dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang OJK.
    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya