PPKn

Pertanyaan

sebutkan contoh hukum formal minimal 3 jelaskan

2 Jawaban

  • 1.Undang-Undang “Statute”:
    Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia.
    2.Kebiasaan atau “custom”:
    Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. 
    3.Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
    Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
    4.Traktat atau “Treaty”:
    Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
    5.Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
    Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. 
    6.PP (Peraturan Pemerintah):
    Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
    7.Kepres dan Inpres:
    Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
    8.Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
    Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
    9.Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
    Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
    tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
    tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi
    Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.

    maaf yaa kalo salah, semoga membantu ^^
  • Hukum formal : Hukum perkawinan, pendidikan, sarana umum, dll

Pertanyaan Lainnya