PPKn

Pertanyaan

apa tujuan otonomi daerah?

2 Jawaban

  • 1.meningkatkan kesejahteraan rakyat
    2.menngkatkan pembangunan
    3.meringankan beban pemerintah dalam segala urusannya


  • Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:   Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.

Pertanyaan Lainnya