wewenang presiden dan wakil presiden
PPKn
danangzaenuri0
Pertanyaan
wewenang presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban ElsYaLiyaRahma
tugas dan wewenang prsiden : 1) mengajukan rancangan uu kpd DPR( pasal 5 ayat 1). 2) menetapkan pp ( pasal 5 ayat2 ). 3) mengangkat dan memberhentikan menteri2 ngara ( pasal 17 ) 4) membuat uu bersama DPR (pasal 20 ayat 2 ) 5) mengajukan rancangan uu APBN ( pasal 23 ayat 2) -
2. Jawaban LuthfiyyahAthifah
1. Mengajukan rancangan uu kepada DPR [ pasal 5 ayat (1). 2. Menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 ayat(1). 3. Mengangkat dan memberhentikan mentri-mentri negara (pasal 17) 4. Membuat uu bersama DPR [ pasal 20 ayat (2)] 5. Mengajukan rancangan uu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) [ pasal 23 ayat (2)]