PPKn

Pertanyaan

fungsi pengadilan tinggi?

1 Jawaban


  • Fungsi:
    Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

    Memberikan pelayanan teknis yustisial bagi perkara banding.
    Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding dan administrasi peradilan lainnya.
    Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
    Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jurusita di daerah hukumnya.
    Mengadakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama dan Penagdilan Agama.
    Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti hisab rukyat dan sebagainya.

Pertanyaan Lainnya